ISTILAH HUKUM
SECARA UMUM ITU ADALAH
Abolisi dalam Istilah HUKUM
itu adalah
Penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana
Penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana
HUKUM Acara dalam Istilah HUKUM itu adalah
HUKUM tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan
Accessoir dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya
Actio Popularis dalam Istilah HUKUM itu adalah
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Ad hoc dalam Istilah HUKUM itu adalah
Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu
Agunan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Akta di bawah tangan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)
Akta Otentik dalam Istilah HUKUM itu adalah
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Amandemen dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
Amar dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata ?memutuskan? atau ?mengadili?, biasa juga disebut dictum
Amdal dalam Istilah HUKUM itu adalah
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti dalam Istilah HUKUM itu adalah
Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Anjak piutang (Factoring) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu
Arbitrase dalam Istilah HUKUM itu adalah
Penyelesaian sengketa bidang HUKUM perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri
Acara dalam Istilah HUKUM itu adalah Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan |
Advokat dalam Istilah HUKUM itu adalah Istilah ini biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa HUKUM dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum. |
Aklamasi dalam Istilah HUKUM itu adalah Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara |
Asas legalitas dalam Istilah HUKUM itu adalah suatu asas HUKUM tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.
Asas retroaktif dalam Istilah HUKUM itu adalah suatu asas HUKUM dapat diberlakukan surut. Artinya HUKUM yang aru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
Asas Equality before the law dalam Istilah HUKUM itu adalah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama
Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah) dalam Istilah HUKUM itu adalah, bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht)
Asas In Dubio Pro Reo dalam Istilah HUKUM itu adalah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
Asas Similia Similibus dalam Istilah HUKUM itu adalah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
Asas Pact Sunt Servanda dalam Istilah HUKUM itu adalah bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dalam Istilah HUKUM itu adalah asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dalam Istilah HUKUM itu adalah suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Istilah HUKUM itu adalah UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.
Badan Hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
Banding dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
Batal demi hokum dalam Istilah HUKUM itu adalah
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
Berita Acara Pemeriksaan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
BPN dalam Istilah HUKUM itu adalah
Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah
Buku Tanah dalam Istilah HUKUM itu adalah
Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah
Buruh Migran dalam Istilah HUKUM itu adalah
Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya
Badan Hukum (rechtspersoon) dalam Istilah HUKUM itu adalah Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang. Suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya. Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham. |
Badan Musyawarah (DPR) dalam Istilah HUKUM itu adalah Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang. |
barang bukti dalam Istilah HUKUM itu adalah Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan. |
batal demi hukum (dalam arti hukum kontrak) dalam Istilah HUKUM itu adalah Mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah tidak pernah ada. Para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak. |
Batang tubuh dalam Istilah HUKUM
itu adalah
Bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat) |
Berita Negara dalam Istilah HUKUM itu adalah Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum. |
Berlaku dalam Istilah HUKUM
itu adalah
Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan. |
Bicameral dalam Istilah HUKUM itu adalah Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi. |
Birokrasi dalam Istilah HUKUM itu adalah Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut. |
Cakap dalam Istilah HUKUM itu adalah
Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan
check and balance dalam Istilah HUKUM itu adalah
Cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias politica
Cessie dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)
Class Action dalam Istilah HUKUM itu adalah
Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud
Dakwaan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa
Droit de suite dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Dapat dibatalkan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku
Debitur dalam Istilah HUKUM itu adalah
Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur
Duplik dalam Istilah HUKUM itu adalah
Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum
daerah otonom dalam Istilah HUKUM itu adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. |
Dakwaan dalam Istilah HUKUM itu adalah Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut. |
dasar hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah i) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau ii) Dasar hukum untuk menggugat. |
Desentralisasi dalam Istilah HUKUM itu adalah Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah |
Dictum dalam Istilah HUKUM itu adalah Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok |
dissenting opinion dalam Istilah HUKUM itu adalah Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana. |
Eksekusi Hak Tanggungan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan
Eselon dalam Istilah HUKUM itu adalah
Di Indonesia, berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan
Federasi Serikat Buruh dalam Istilah HUKUM itu adalah
Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang
Fidusia dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
Financial Leasing dalam Istilah HUKUM itu adalah
Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama
Fraksi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik.
Genosida dalam Istilah HUKUM itu adalah
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain
Grasi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden
Gratifikasi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Grosse Akta dalam Istilah HUKUM itu adalah
Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?, yang mempunyai kekuatan eksekutorial
Grasi (gratia, latin) dalam Istilah HUKUM itu adalah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Amnesti (amnnestie, Belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Abolisi (abolitio, latin) dalam Istilah HUKUM itu adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Rehabilitasi (rehabilitation, latin) dalam Istilah HUKUM itu adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kudeta (Coup d’etat, Perancis) dalam Istilah HUKUM itu adalah perebutan kekuasaan pemerintahan> Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa. pada ketika itu
Supremasi hukum (law’s supremacy) dalam Istilah HUKUM itu adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Unifikasi hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.
Kodifikasi hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD
Kejahatan (misdriff, belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
Pelanggaran (overtreding, Belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.
Hak ingkar dalam Istilah HUKUM itu adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).
Hak ulayat dalam Istilah HUKUM itu adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.
Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi dalam Istilah HUKUM itu adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).
Ad hoc (latin) dalam Istilah HUKUM itu adalah untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc).
Hakim ad hoc dalam Istilah HUKUM itu adalah dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR
Judex facti (latin) dalam Istilah HUKUM itu adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.
Ius consitutum (Latin) dalam Istilah HUKUM itu adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)
Subyek hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)
Objek hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Misbruik van recht dalam Istilah HUKUM itu adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat
Peristiwa hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing
Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum) dalam Istilah HUKUM itu adalah contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana
Akibat hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.
Perbuatan hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll
Perbuatan hukum bersegi satu dalam Istilah HUKUM itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll
Perbuatan hukum bersegi dua dalam Istilah HUKUM itu adalah perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan
Hak atas Tanah dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum
Hak Gugat Warganegara dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi
Hak Guna Bangunan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
Hak Guna Usaha dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia
Hak Milik dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah
Hak Normatif Buruh dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak Pakai dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Hak Sewa dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa
Hak Tanggungan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain
Hak Uji Formil dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji Materiil dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu
Hibah dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup
Hukum Administrasi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik
Hukum Tata Negara dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja
Hukum Waris dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing
hak asasi manusia (HAM) dalam Istilah HUKUM itu adalah Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini. |
hak ekonomi dalam Istilah HUKUM itu adalah Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual |
hak uji materiil dalam Istilah HUKUM itu adalah Hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung |
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia
Jaminan Fidusia dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
Jaminan kecelakaan kerja dalam Istilah HUKUM itu adalah
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
Jaminan Kredit dalam Istilah HUKUM itu adalah
Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
Jawaban dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum
Judicial Review dalam Istilah HUKUM itu adalah
Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif
Kasasi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir
Keimigrasian dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia
Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Istilah HUKUM itu adalah
Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
Kekuatan Eksekutorial dalam Istilah HUKUM itu adalah
Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Keterangan Ahli dalam Istilah HUKUM itu adalah
Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang
Keterangan Saksi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri
Keterangan Terdakwa dalam Istilah HUKUM itu adalah
Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
Keputusan Tata Usaha Negara dalam Istilah HUKUM itu adalah
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
Klausul Eksemsi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
Komparisi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
Kompensasi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental
Kompetensi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara
Kompetensi Absolut dalam Istilah HUKUM itu adalah
Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer
Kompetensi Relatif dalam Istilah HUKUM itu adalah
Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
- Merupakan himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku;
- Kompilasi Peraturan perundang-undangan, merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hokum tertentu
- Kompilasi, merupakan himpunan dari berbagai perauran baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berupa kebiasaan masyarakat yang hidup dan berkembang di masyarakat, termasuk masab-masab lain (kompilasi hokum Islam) yang bersifat melengkapi, memperluas penafsiran terhadap ketentuan didalamnya, membandingkan dengan peradilan agama, fatwa ulama maupun perbandingan dengan Negara lain.
Tujuan Kompilasi Hukum secara umum
adalah untuk :
- • Mempermudah pencarian, penggunaan dan pemahaman.
• Melengkapi Undang-Undang/Peraturan Perundangan yang tidak lengkap, selalu ketinggalan dinamika masyarakat
• Memperluas penafsiran dari kitab-kitab, madzhab-madzhab yang lain, membandingkan dengan yurisprudensi dan membandingkan dengan negara lain
Konsiliasi dalam Istilah HUKUM
itu adalah
Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
Konstitusi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
Korupsi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri
Kredit dalam Istilah HUKUM itu adalah
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Kreditur dalam Istilah HUKUM itu adalah
Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur
Kuasa Hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya
Laporan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Leasing dalam Istilah HUKUM itu adalah
Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama
Legislasi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah
Lembaga Arbitrase dalam Istilah HUKUM itu adalah
Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
Mediasi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral
Mogok Kerja dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan
Monopoli dalam Istilah HUKUM itu adalah
Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa
Ombudsman dalam Istilah HUKUM itu adalah
Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan
Operating Leasing dalam Istilah HUKUM itu adalah
Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha
Pelanggaran Berat HAM dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)
Pemberi Fidusia dalam Istilah HUKUM itu adalah
Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Pemberian Kuasa dalam Istilah HUKUM itu adalah
Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Penahanan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penangkapan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
Penanggungan (Borgtocht) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya
Penataan ruang dalam Istilah HUKUM itu adalah
Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Pengadilan Agama dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh
Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Pengadilan Hubungan Industrial dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi
Pengadilan Militer dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer
Pengadilan Pajak dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
Pengadilan Niaga dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara
Pengaduan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengampuan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum
Penyelidik dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
Penyelidikan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM
Penyidik dalam Istilah HUKUM itu adalah
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
Perda dalam Istilah HUKUM itu adalah
Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
Perdagangan perempuan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang
Perikatan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak
Perjanjian dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi
Perjanjian Kerja dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
Perjanjian Kerja Bersama dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan
Perjanjian Penempatan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan
Perkawinan Campur dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Istilah HUKUM itu adalah
Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Perselisihan Hubungan Industrial dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh
Perselisihan Hak dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Kepentingan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
Perselisihan antar Serikat Pekerja dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan
Perundingan Bipartit dalam Istilah HUKUM itu adalah
Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
Petitum dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan
Posita dalam Istilah HUKUM itu adalah
Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Praperadilan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
Putusan Provisi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan
Putusan Sela dalam Istilah HUKUM itu adalah
Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok
Putusan Verstek dalam Istilah HUKUM itu adalah
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)
Rehabilitasi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
Reparasi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas
Replik dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa
Restitusi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu
Saksi adalah dalam Istilah HUKUM itu adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang ang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa
Saksi de auditu (Latin) dalam Istilah HUKUM itu adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain
Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis) dalam Istilah HUKUM itu adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan
Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) dalam Istilah HUKUM itu adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan
Sanksi (sanctio, Latin, sanctie, Belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
Sale and Lease Back dalam Istilah HUKUM itu adalah
Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing
Sertifikat dalam Istilah HUKUM itu adalah
Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
Serikat Buruh dalam Istilah HUKUM itu adalah
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang
Standing dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat
Terpidana (veroordeeld, Belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32 KUHAP)
Tersangka (verdachte, Belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP)
Terdakwa (beklaagde, Belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah emlakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.
Tertangkap basah (inflegranti delicto, Latin) dalam Istilah HUKUM itu adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR)
Tertangkap tangan dalam Istilah HUKUM itu adalah tertangkapnya seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Tertib hukum (rechtsorde, Belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
Testamen (tertamentum, Latin) dalam Istilah HUKUM itu adalah wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata)
Testamen olografis (olographich testament, Belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata)
Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda) dalam Istilah HUKUM itu adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata)
Terdakwa dalam Istilah HUKUM itu adalah
Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
Tersangka dalam Istilah HUKUM itu adalah
Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya
Tertangkap tangan dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
Tunjangan Tetap dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran
Tunjangan Tidak tetap dalam Istilah HUKUM itu adalah
Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja
Upah dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
Upah Lembur dalam Istilah HUKUM itu adalah
Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu
Upah Minimum dalam Istilah HUKUM itu adalah
Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum
Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam Istilah HUKUM itu adalah
Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum
Upah Pokok dalam Istilah HUKUM itu adalah
Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
Upaya Hukum dalam Istilah HUKUM itu adalah
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
Wanprestasi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
Wasiat dalam Istilah HUKUM itu adalah
Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia
Yurisprudensi dalam Istilah HUKUM itu adalah
Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa
sumber: http://saepudinonline.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar